Aksi Mogok Kerja Berakhir, Pekerja PT Taru Martani Raih Kesepakatan dengan Manajemen
Yogyakarta, siarutama.com — Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT Taru Martani akhirnya membuahkan hasil. Perjuangan kolektif yang dilakukan oleh para pekerja bersama serikat pekerja berakhir dengan tercapainya […]
Yogyakarta, siarutama.com — Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT Taru Martani akhirnya membuahkan hasil. Perjuangan kolektif yang dilakukan oleh para pekerja bersama serikat pekerja berakhir dengan tercapainya kesepakatan bersama antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.
Kesepakatan tersebut secara resmi ditandatangani pada Selasa, 10 Maret 2026, antara Direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja Taru Martani, setelah melalui serangkaian proses perjuangan, konsolidasi pekerja, serta perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan.
Perwakilan Serikat Pekerja Taru Martani menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari solidaritas pekerja yang tetap terjaga selama proses perjuangan berlangsung.
“Kesepakatan ini adalah hasil dari kebersamaan dan kekuatan solidaritas para pekerja. Ketika pekerja bersatu dan terorganisir dengan baik, hak-hak yang diperjuangkan dapat diwujudkan melalui dialog dan perjuangan kolektif,” ujar perwakilan serikat pekerja.
Ia menambahkan bahwa proses perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan berlangsung secara konstruktif hingga akhirnya menghasilkan titik temu antara pekerja dan manajemen.
“Kami mengapresiasi seluruh pekerja yang tetap menjaga kedisiplinan dan solidaritas selama proses ini berlangsung. Ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh dapat dilakukan secara tertib, bermartabat, dan tetap mengedepankan dialog,” lanjutnya.
Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah tuntutan utama pekerja telah dipenuhi oleh pihak manajemen. Salah satunya adalah diterbitkannya Surat Keputusan Direksi bagi pekerja yang sebelumnya dibebas tugaskan untuk kembali bekerja, sehingga hak mereka untuk bekerja dapat dipulihkan.
Selain itu, manajemen perusahaan juga menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian perusahaan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan serikat pekerja.
Kesepakatan juga mencakup penyusunan dan pelaksanaan struktur dan skala upah yang akan diberitahukan kepada instansi ketenagakerjaan serta seluruh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Serikat pekerja menegaskan bahwa setelah tercapainya kesepakatan ini, aksi mogok kerja secara resmi dinyatakan selesai dan para pekerja akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.
“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, kami menyatakan bahwa aksi mogok kerja telah selesai. Para pekerja akan kembali bekerja seperti biasa, sambil tetap bersama-sama mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan akan tetap dilakukan agar seluruh poin yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh kesepakatan dilaksanakan secara konsisten, sehingga hubungan industrial di PT Taru Martani dapat berjalan lebih harmonis, adil, dan bermartabat,” tutupnya.
Penulis: Tia Ningsih
Editor: Hajra









