<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Standar Perlindungan Profesi Wartawan</strong></span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut serta wajib dihormati oleh semua pihak. Bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi kebebasan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan pers merupakan salah satu bentuk nyata dari kedaulatan rakyat sekaligus bagian penting dari kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat. Dalam hal ini, wartawan memiliki peran yang sangat penting sebagai penopang utama terwujudnya kemerdekaan pers.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya, wartawan harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari negara, masyarakat, maupun perusahaan pers. Atas dasar kebutuhan tersebut, disusunlah Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai pedoman dalam menjamin keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>