SOP Perlindungan Wartawan

<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;"><strong>Standar Perlindungan Profesi Wartawan<&sol;strong><&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut serta wajib dihormati oleh semua pihak&period; Bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi kebebasan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945&period; Kebebasan pers merupakan salah satu bentuk nyata dari kedaulatan rakyat sekaligus bagian penting dari kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat&period; Dalam hal ini&comma; wartawan memiliki peran yang sangat penting sebagai penopang utama terwujudnya kemerdekaan pers&period;<&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Oleh sebab itu&comma; dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya&comma; wartawan harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari negara&comma; masyarakat&comma; maupun perusahaan pers&period; Atas dasar kebutuhan tersebut&comma; disusunlah Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai pedoman dalam menjamin keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya&period;<&sol;span><&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Dalam melaksanakan tugas jurnalistik&comma; wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara&comma; masyarakat&comma; dan perusahaan pers&period; Tugas jurnalistik meliputi mencari&comma; memperoleh&comma; memiliki&comma; menyimpan&comma; mengolah&comma; dan menyampaikan informasi melalui media massa&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Dalam menjalankan tugas jurnalistik&comma; wartawan dilindungi dari tindak kekerasan&comma; pengambilan&comma; penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja&comma; serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan&comma; peralatan keselamatan yang memenuhi syarat&comma; asuransi&comma; serta pengetahuan&comma; keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata&comma; wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai&comma; wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi&comma; disandera&comma; disiksa&comma; dianiaya&comma; apalagi dibunuh&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik&comma; perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik&comma; penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan&period; Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi&semi;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<li><span style&equals;"font-family&colon; georgia&comma; palatino&semi; font-size&colon; 16px&semi;">Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku&period;<&sol;span><&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;