<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, serta kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebebasan pers menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus berkomunikasi, sehingga kebutuhan dasar akan informasi dapat terpenuhi serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam menjalankan kebebasan pers tersebut, wartawan Indonesia menyadari bahwa terdapat berbagai hal yang perlu diperhatikan, seperti kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta nilai-nilai dan norma agama yang berlaku.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Saat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers tetap menjunjung tinggi serta menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, insan pers dituntut untuk bekerja secara profesional dan bersikap terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat. Untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan terpercaya, wartawan Indonesia memerlukan pedoman moral serta etika profesi. Pedoman tersebut menjadi dasar dalam menjalankan tugas jurnalistik guna mempertahankan kepercayaan publik, sekaligus menegakkan integritas dan profesionalisme. Berdasarkan hal tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 1</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 2</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Cara-cara yang profesional adalah:</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">menunjukkan identitas diri kepada narasumber;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">menghormati hak privasi;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">tidak menyuap;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 3</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 4</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 5</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 6</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 7</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 8</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 9</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 10</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.</span></li>
</ol>
<p> ;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Pasal 11</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;"><strong>Penafsiran</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.</span></li>
<li><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.</span></p>
<p> ;</p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino; font-size: 16px;">(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)</span></p>
<p> ;</p>